Rupiah Indonesia (IDR)
Rupiah adalah mata uang resmi di Indonesia. Kode mata uang rupiah adalah IDR dengan simbol Rp. Faktor konversi mata uang ini memiliki 6 digit signifikan, dan merupakan mata uang fiat. Pada umumnya, uang kertas cetakan bank menampilkan para tokoh Indonesia, termasuk dua orang sultan. Uang kertas umumnya dicetak dalam warna monokrom biru dan merah.
Nama mata uang
Rupiah Indonesia
Simbol mata uang
Rp
Kurs IDR
Berhati-hatilah terhadap kurs yang jelek.Bank dan penyedia tradisional sering mempunyai biaya ekstra yang diteruskan untuk menjadi beban Anda dengan menggelembungkan nilai tukar. Teknologi cerdas kami berarti kami lebih efisien – dan itu artinya Anda mendapatkan kurs yang sangat baik. Setiap kali.
Nama | rupiah Indonesia (IDR) |
---|---|
Simbol | Rp |
Unit Minor | Sen (Tidak lagi digunakan dalam sirkulasi) |
Simbol Unit Minor | – |
Uang Kertas Yang Paling Sering Digunakan | Rp 1,000, Rp 5,000, Rp 10,000, Rp 20,000 |
Koin Yang Paling Sering Digunakan | Rp 100, Rp 200, Rp 500 |
Bank Sentral | Bank Indonesia |
Pengguna | Indonesia |
Tabel Fakta untuk rupiah Indonesia (IDR)
Mata uang resmi Indonesia, yang dikenal sebagai rupiah (simbol: Rp; kode mata uang: IDR), dikelola dan diterbitkan oleh Bank Indonesia. Namanya berasal dari istilah bahasa Sansekerta untuk perak, "rupyakam" (रूप्यकम्). Selain itu, orang Indonesia terkadang secara bahasa sehari-hari menyebut rupiah dalam koin sebagai "perak". Rupiah dibagi menjadi 100 sen (sen), namun karena inflasi yang signifikan, koin dan uang kertas dalam sen telah menjadi usang.
Diperkenalkan pada tahun 1946 oleh nasionalis Indonesia yang berjuang untuk kemerdekaan, mata uang ini menggantikan versi gulden Hindia Belanda, yang beredar selama pendudukan Jepang dalam Perang Dunia II. Selama tahap awal, rupiah digunakan bersama mata uang lainnya, termasuk iterasi baru gulden yang diperkenalkan oleh Belanda. Sebelumnya, Kepulauan Riau dan segmen Indonesia dari Nugini (Irian Barat) memiliki versi rupiah yang berbeda, tetapi ini diintegrasikan ke dalam rupiah nasional pada tahun 1964 dan 1971, masing-masing (disebut sebagai rupiah Riau dan rupiah Irian Barat).
Proposal Redenominasi
Inisiatif redenominasi rupiah belum melalui pertimbangan legislatif formal. Sejak 2010, Bank Indonesia, otoritas moneter Indonesia, secara konsisten mengadvokasi penghapusan tiga angka nol terakhir mata uang, dengan menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak akan memengaruhi nilainya dan akan merampingkan transaksi. Pada tahun 2015, pemerintah mengajukan RUU mengenai redenominasi rupiah ke Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi sejauh ini belum ditinjau. Mengulangi sikap ini pada tahun 2017, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyebutkan bahwa jika proses redenominasi segera dimulai, maka dapat disimpulkan pada tahun 2024 atau 2025.
Tender Hukum yang Ada
Rupiah saat ini meliputi koin senilai Rp50 hingga Rp1.000 (meskipun koin Rp1 tetap diakui secara resmi sebagai alat pembayaran yang sah, koin tersebut secara efektif dianggap tidak berharga dan tidak ditemui dalam sirkulasi), bersama dengan uang kertas mulai dari Rp1.000 hingga Rp100.000. Per 3 Mei 2023, dengan US$1 setara dengan Rp15.107,5, denominasi terbesar uang kertas Indonesia memiliki nilai perkiraan US$6,62.