Apa itu Open Banking (perbankan terbuka)?
Open banking adalah layanan keuangan yang relatif baru. Jadi, tidak semua orang tahu persis apa itu dan bagaimana cara kerjanya. Dalam panduan ini, kami akan...
Di era digital ini, penipuan pengiriman uang dari luar negeri telah menjadi salah satu kejahatan yang meresahkan masyarakat. Modus penipuan yang semakin canggih membuat siapa pun bisa menjadi korban. Dari janji pengiriman dana fiktif, keuntungan besar, bantuan finansial, kencan online dengan bule, penawaran kerja di luar negeri dengan gaji fantastis, hadiah menarik, hingga investasi bodong, pelaku memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melancarkan aksinya dan berhasil memikat korban untuk mengirimkan uang atau informasi pribadi. Penipuan ini terkadang dilakukan dengan memanfaatkan nama lembaga finansial terkemuka atau perusahaan terpercaya untuk menambah kredibilitas palsu.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang modus penipuan, memberikan peringatan, dan bagaimana cara mencegah serta pemulihan kerugian keuangan bagi korban.
Modus penipuan yang sering digunakan meliputi email, media sosial, atau pesan SMS/Whatsapp yang menginformasikan bahwa penerima telah terpilih sebagai penerima dana, hadiah, lotere, penawaran pekerjaan di luar negeri, atau warisan dari luar negeri.
Untuk dapat mengeklaim, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang untuk "biaya administrasi" atau "pajak" terlebih dahulu sebelum uang "hadiah" dapat dikirimkan. Biasanya melalui layanan pengiriman uang luar negeri seperti Western Union, bahkan melalui bank konvesional.
Cara mengidentifikasi penipu bisa dilakukan dengan:
Penipuan keuangan lintas negara ini tidak hanya merugikan secara material tetapi juga memberikan dampak psikologis pada korban. Oleh karena itu, korban penipuan sering merasa malu dan takut untuk melapor. Namun, melaporkan penipuan sangat penting untuk memungkinkan pihak berwenang mengambil tindakan dan membantu mengumpulkan data untuk mencegah korban berikutnya.
Di Indonesia, korban bisa melaporkan penipuan online langsung ke kantor polisi terdekat dengan memberikan semua bukti yang ada, contohnya: tangkapan layar komunikasi dengan penipu, bukti transaksi, pesan SMS/WhatsAapp, surat terkait, dll. Selain itu, korban juga bisa menghubungi bank yang bersangkutan dengan mengontak Tim Layanan Pelanggan bank terkait dan mengirimkan semua bukti yang ada, seperti halnya laporan ke kantor polisi.
Atau, korban bisa melaporkannya melalui situs web resmi yang menangani penipuan cyber.
Melalui BRTI Kementerian Kominfo
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah fasilitas aduan konsumen di mana korban bisa melaporkan pesan atau panggilan yang mencurigakan dan diduga merupakan penipuan, seperti pesan spam tentang pengumuman hadiah, dan sejenisnya.
Melalui CekRekening.id
CekRekening.id adalah situs resmi yang dimiliki oleh Kominfo yang berfungsi sebagai tempat untuk menyampaikan aduan mengenai rekening yang terlibat dalam kegiatan kriminal. Jadi, jika Anda mengalami tindak pidana penipuan online terkait dengan transaksi perbankan, Anda bisa melaporkannya ke situs tersebut.
Organisasi non-profit dan komunitas online telah terbentuk untuk memberikan dukungan bagi korban penipuan. Dari konseling hingga bantuan hukum, jaringan dukungan ini memberikan sumber daya yang berharga bagi mereka yang terkena dampak penipuan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): Lembaga non-profit yang berfokus pada perlindungan konsumen di Indonesia. Mereka memberikan informasi, nasihat, dan bantuan kepada konsumen yang menjadi korban penipuan online.
Komunitas TIK Indonesia: Komunitas online yang beranggotakan para profesional di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Mereka sering kali memberikan informasi, saran, dan dukungan kepada anggota komunitas yang menjadi korban penipuan online.
Indonesia Cyber Security Forum (ICSF): Forum komunitas online yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang keamanan cyber di Indonesia. Mereka sering kali menyelenggarakan diskusi, seminar, dan kampanye kesadaran untuk membantu korban penipuan online dan mencegah insiden serupa di masa depan.
Komunitas Lawan Hoax dan Cyber Crime (KLHCC): Komunitas online yang berfokus pada memerangi penyebaran berita palsu (hoax) dan kejahatan cyber di Indonesia. Mereka sering memberikan informasi dan saran kepada korban penipuan online serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak pelaku kejahatan tersebut.
Komunitas Korban Penipuan Online Indonesia (KKPOI): Komunitas online yang dibentuk khusus untuk memberikan dukungan kepada korban penipuan online di Indonesia. Mereka menyediakan forum diskusi, pertemuan daring, dan sumber daya lainnya untuk membantu korban memahami hak-hak mereka dan mencari solusi.
Masyarakat Anti-Phising Indonesia (MAPI): Komunitas online yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang ancaman phishing dan memberikan bantuan kepada korban phishing di Indonesia. Mereka sering memberikan informasi tentang cara mengidentifikasi dan menghindari penipuan online.
Komunitas Perlindungan Konsumen (KP2K): Komunitas online yang berfokus pada perlindungan konsumen di Indonesia. Mereka memberikan dukungan kepada korban penipuan online dengan memberikan informasi, saran, dan bantuan hukum jika diperlukan.
Dalam melakukan transfer uang internasional, sangat penting untuk menggunakan layanan yang memiliki reputasi baik dan keamanan transaksi keuangan yang terjamin. Hindari menggunakan layanan transfer uang yang tidak dikenal, tidak memiliki ulasan sama sekali, atau yang memiliki ulasan negatif. Selalu verifikasi identitas penerima dan gunakan layanan dengan pengawasan transaksi keuangan yang ketat.
Pencegahan penipuan dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian saat bertransaksi online. Beberapa tips keamanan online antara lain:
Pemulihan kerugian keuangan bagi korban penipuan bisa menjadi proses yang panjang dan sulit. Namun, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
Di Indonesia, hukum dan regulasi yang mengatur penipuan dalam transaksi elektronik dan kejahatan cyber termasuk dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28, 30, dan 31. UU ITE mencakup berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kejahatan cyber, termasuk penipuan dalam transaksi elektronik.
Dalam menghadapi penipuan pengiriman uang dari luar negeri, kewaspadaan, pendidikan, dan tindakan kolektif menjadi senjata utama kita. Dengan memahami modus penipuan, mengambil langkah pencegahan proaktif, dan mendukung upaya hukum dan sosial dalam memerangi penipuan adalah kunci untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari kejahatan finansial ini. Mari bersama-sama meningkatkan kesadaran akan kejahatan cyber dan mendukung upaya pencegahan penipuan.
*Silakan lihat ketentuan penggunaan dan ketersediaan produk untuk wilayah Anda atau kunjungi Biaya dan kalkulasi harga layanan Wise untuk informasi harga layanan dan biaya terbaru.
Publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum, pajak, atau profesional lainnya dari Wise Payments Limited atau anak perusahaannya dan afiliasinya, serta tidak dimaksudkan sebagai pengganti untuk mendapatkan nasihat dari penasihat keuangan atau profesional lainnya.
Kami tidak memberikan pernyataan, jaminan, atau garansi, baik tersurat maupun tersirat, bahwa konten di publikasi ini akurat, lengkap, atau terbaru.
Open banking adalah layanan keuangan yang relatif baru. Jadi, tidak semua orang tahu persis apa itu dan bagaimana cara kerjanya. Dalam panduan ini, kami akan...
Anda mungkin memiliki anggaran ketat untuk biaya berlangganan atau hanya ingin mempelajari lebih lanjut tentang biaya berulang yang tidak diinginkan dan cara...
Mari kita mengenal apa itu KPR, bagaimana cara kerjanya, apa persyaratannya, serta berapa biaya yang harus Anda keluarkan dalam mengajukan KPR