Ada tiga hal yang perlu Anda lakukan untuk mulai mengirimkan JPY sebagai bisnis: mendaftarkan dan memverifikasi akun pribadi Anda dengan Wise, menyiapkan profil bisnis, dan memverifikasi bisnis Anda. Kami membutuhkan beberapa dokumen dari Anda untuk melakukannya, tergantung pada jenis bisnis yang Anda miliki.
Daftarkan profil bisnis Anda
Harap masukkan detail bisnis di sini.
Verifikasi untuk pedagang tunggal
Jika Anda adalah seorang pedagang tunggal, Anda harus menjadi pemilik bisnis untuk membuat akun bisnis.
Pertama, Anda harus membuat akun pribadi. Anda kemudian harus:
Memverifikasi akun pribadi Anda dengan identitas, selfie, dan dokumen MyNumber
Daftarkan nama usaha, alamat, jenis usaha dan rincian kegiatan usaha
Verifikasi untuk bisnis lain
Ada 5 jenis umum perusahaan Jepang yang dapat bergabung dengan kami:
株式会社 (kabushiki-kaisha, "KK") For-profit corporation (INC)
有限会社 (yugen-kaisha, "YK") Limited company
合同会社 (godo-kaisha, "GK") Limited liability company (LLC)
合名会社 (gomei-kaisha, "GMK") General partnership
合資会社 (goshi-kaisha, "GSK") Limited partnership (LP)
Sayangnya, kami tidak mendukung perwalian, yayasan, badan amal, dan NPO (organisasi nirlaba).
Untuk memverifikasi salah satu jenis bisnis yang didukung:
Perwakilan harus membuat profil pribadi - jika perwakilan tinggal di Jepang, mereka harus memverifikasi kartu identitas dan swafoto dengan kode verifikasi 4 digit. Jika perwakilan tinggal di luar Jepang, kami akan memerlukan Identitas yang valid, dan dokumen Bukti Alamat.
Daftarkan dengan rincian berikut: - Nama bisnis - Jenis bisnis - Nomor MyNomor Bisnis 13 digit (法人番号), - Detail bisnis - Alamat bisnis - Pemegang saham dan pemilik manfaat (nama, tanggal lahir, alamat)
Memberikan Certificate of Registered Matters (dikeluarkan dalam waktu 6 bulan)
Daftarkan email milik perwakilan tersebut
Siapa yang dimaksud dengan pemilik penerima manfaat?
Untuk bisnis KK dan YK, pemilik penerima manfaat adalah:
Orang perseorangan yang memiliki lebih dari 50% hak suara
Jika bukan di atas, orang perseorangan yang memiliki lebih dari 25% hak suara
Jika tidak satu pun di atas, orang perseorangan yang memiliki pengaruh besar bagi perusahaan
Jika bukan yang disebutkan di atas, pemilik penerima manfaat adalah perwakilan perusahaan
Untuk bisnis GK, GMK dan GSK, pemilik penerima manfaat adalah:
Orang perseorangan yang memiliki lebih dari 50% pendapatan perusahaan
Jika bukan di atas, orang perseorangan yang memiliki lebih dari 25% pendapatan perusahaan
Jika tidak satu pun di atas, orang perseorangan yang memiliki pengaruh besar bagi perusahaan
Jika bukan yang disebutkan di atas, pemilik penerima manfaat adalah perwakilan perusahaan
Catatan tambahan:
Kami tidak mendukung bisnis yang terdaftar di luar negeri (bisnis apa pun yang terdaftar di luar Jepang)
Kami mendukung cabang perusahaan asing di Jepang (seperti perusahaan Inggris dengan cabang di Jepang)
Kami memerlukan dokumen pendaftaran asli di negara asing tersebut
Mohon tandai jenis perusahaan sebagai Lainnya
Kami mungkin meminta informasi tambahan karena permintaan dari bank mitra kami atau karena alasan peraturan.